Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di SPBU dan gudang penyimpanan BBM (bahan bakar minyak), untuk mengusut penyaluran penyelewengan BBM jenis solar subsidi.

"Benar, tim Kejati Sumut pada Rabu (6/11), melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan gudang penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut  Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (8/11).

Dia mengatakan penggeledahan dilakukan, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan, Sumut yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM non subsidi.

“Penggeledahan  dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses penggeledahan berjalan aman dan lancar,” ujar dia.

Adre menambahkan, dalam penggeledahan itu pihaknya meminta bantuan pengamanan dari TNI. 

"Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan," jelasnya.

Pihkanya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.

"Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti," ujar Adre Wanda Ginting.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024