Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara mendakwa Reza Ananda (44), seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau, melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan nasabah.
“Terdakwa membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen palsu pada rekening bank untuk mencairkan uang Rp5 miliar milik saksi Barisan Sinaga merupakan nasabah prioritas BRI,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Reza Ananda melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan nasabahnya dalam periode 2017 hingga 2022.
“Terdakwa yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” sebut dia.
Lebih lanjut, Bastian mengatakan, perbuatan ini bermula pada 29 Agustus 2017, ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life yang ditawarkan oleh terdakwa Reza.
Namun, pada 31 Oktober 2017, Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza kemudian melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp 5.098.500.000 atau Rp5 miliar lebih ke rekening yang dikuasainya.
Dalam prosesnya, Reza juga menggunakan dana tersebut untuk membeli produk reksa dana, namun nilai investasinya menurun, sehingga hanya sebagian dari dana tersebut yang bisa dicairkan.
Pada 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Selanjutnya pada 2021, terdakwa Reza kembali menawarkan produk baru berupa Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
“Namun, produk tersebut terbukti palsu dan tidak terdaftar dalam sistem BRI. Pada 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana yang tersisa hanya sekitar Rp500.000, dengan produk asuransi yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Reza Ananda dijerat dengan dua dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Dakwaan kedua, terdakwa Reza diduga melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak BRI.
Para saksi ini memberikan keterangan mengenai perbuatan terdakwa Reza yang mencairkan dana milik Barisan Sinaga tanpa izin yang sah.
Meski demikian, kerugian yang dialami oleh Barisan Sinaga sudah dipulihkan oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar), yang diambil dari dana persekot di bank tersebut.
Sidang sempat ‘memanas’ ketika Majelis Hakim, yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung, menanyakan tentang kemungkinan kerugian lebih lanjut jika Reza tidak mengganti dana yang telah dipulihkan.
Saksi dari pihak BRI bernama Zuhro, menjawab bahwa jika uang tidak dikembalikan, maka BRI akan mengalami penurunan laba.
Pernyataan Zuhro membuat hakim terkejut, karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dana yang digunakan juga berasal dari negara.
“Loh, aneh. Korupsilah jadinya? Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan,” ujar hakim Frans dengan heran.
Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (14/11) mendatang.
“Pimpinannya mana ini? Tolong dihadirkan nanti, ya di sidang lanjutan. Panggil pimpinannya ke persidangan," tegas Frans kepada JPU Kejari Belawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Terdakwa membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen palsu pada rekening bank untuk mencairkan uang Rp5 miliar milik saksi Barisan Sinaga merupakan nasabah prioritas BRI,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Reza Ananda melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan nasabahnya dalam periode 2017 hingga 2022.
“Terdakwa yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” sebut dia.
Lebih lanjut, Bastian mengatakan, perbuatan ini bermula pada 29 Agustus 2017, ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life yang ditawarkan oleh terdakwa Reza.
Namun, pada 31 Oktober 2017, Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza kemudian melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp 5.098.500.000 atau Rp5 miliar lebih ke rekening yang dikuasainya.
Dalam prosesnya, Reza juga menggunakan dana tersebut untuk membeli produk reksa dana, namun nilai investasinya menurun, sehingga hanya sebagian dari dana tersebut yang bisa dicairkan.
Pada 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Selanjutnya pada 2021, terdakwa Reza kembali menawarkan produk baru berupa Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
“Namun, produk tersebut terbukti palsu dan tidak terdaftar dalam sistem BRI. Pada 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana yang tersisa hanya sekitar Rp500.000, dengan produk asuransi yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Reza Ananda dijerat dengan dua dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Dakwaan kedua, terdakwa Reza diduga melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak BRI.
Para saksi ini memberikan keterangan mengenai perbuatan terdakwa Reza yang mencairkan dana milik Barisan Sinaga tanpa izin yang sah.
Meski demikian, kerugian yang dialami oleh Barisan Sinaga sudah dipulihkan oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar), yang diambil dari dana persekot di bank tersebut.
Sidang sempat ‘memanas’ ketika Majelis Hakim, yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung, menanyakan tentang kemungkinan kerugian lebih lanjut jika Reza tidak mengganti dana yang telah dipulihkan.
Saksi dari pihak BRI bernama Zuhro, menjawab bahwa jika uang tidak dikembalikan, maka BRI akan mengalami penurunan laba.
Pernyataan Zuhro membuat hakim terkejut, karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dana yang digunakan juga berasal dari negara.
“Loh, aneh. Korupsilah jadinya? Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan,” ujar hakim Frans dengan heran.
Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (14/11) mendatang.
“Pimpinannya mana ini? Tolong dihadirkan nanti, ya di sidang lanjutan. Panggil pimpinannya ke persidangan," tegas Frans kepada JPU Kejari Belawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024