Seorang pria bertato bernama Arjuna Faddli Sinaga (31), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram (kg), dan terancam hukuman pidana mati.
“Terdakwa Arjuna didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10).
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu mengatakan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, yang beralamat di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Awalnya pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan narkotika di apartemen tersebut,” ujar dia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa Arjuna.
Saat diinterogasi, terdakwa Arjuna mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamarnya dan petugas menemukan empat bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.
Menurut pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Wawan (Lidik), yang memerintahkannya untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.
“Setelah penangkapan, Arjuna beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Septian Napitupulu.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Terdakwa Arjuna didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10).
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu mengatakan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, yang beralamat di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Awalnya pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan narkotika di apartemen tersebut,” ujar dia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa Arjuna.
Saat diinterogasi, terdakwa Arjuna mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamarnya dan petugas menemukan empat bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.
Menurut pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Wawan (Lidik), yang memerintahkannya untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.
“Setelah penangkapan, Arjuna beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Septian Napitupulu.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024