Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal pidana mati.
 
“Kelima terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Ismail Trian Adhitya Izmail di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (23/10).

JPU Trian mengatakan kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Debby Kent (36), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).

“Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 129 Subs Pasal 131 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar dia.

Trian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Trian.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

“Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” sebut Trian.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (30/10), dengan agenda keterangan dari saksi polisi yang menangkap para terdakwa.

“Dikarenakan kelima terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, JPU diminta untuk menghadirkan saksi di persidangan,” kata Nani Sukmawati.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024