Penasehat tim kampanye pemenangan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vandiko-Ariston), Nasip Simbolon berharap Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara mampu bersikap adil terhadap dua paslon yang saat ini tengah melaksanakan masa kampanye di berbagai wilayah tersebar di Kabupaten Samosir.

"Terutama kegiatan-kegiatan 'black campaign' yang secara sengaja atau tidak, dilakukan oknum tak bertanggung jawab maupun tim sukses dan relawan masing-masing paslon untuk mencederai demokrasi di negeri ini," ucapnya Selasa, (22/10) di Pangururan, Kabupaten Samosir.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024, Nasip juga memintakan Bawaslu agar secara aktif melakukan pengawasan di masa kampanye, mengingat praktek 'black campaign' alias kampanye hitam merupakan substansi kuat yang harus selalu di monitor Bawaslu di ruang lingkup media seperti baliho, spanduk, pamflet, orasi, pemberitaan dan melalui media sosial.

"Seperti akhir-akhir ini banyak kabar/berita beredar di media sosial dan perbincangan di tengah masyarakat yang mengatakan Vandiko ada gejala Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Padahal pihak rumah sakit Hadiranus Sinaga sudah mengumumkan itu adalah hoaks/palsu. Hal seperti ini harusnya segera disikapi, bila perlu Bawaslu menyurati media yang memberitakan, minta klarifikasi terkait kejelasan sumber data yang akurasi nya diragukan kenapa sampai diberitakan. Jangan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelasnya.

Nasip beranggapan, penyebaran berita hoaks seperti itu dijadikan sebagai bahan 'black campaign' di tengah masyarakat melalui media sosial yang merugikan pasangan calon tertentu. 

"Kami sangat mendukung media bekerja dengan profesional dan Bawaslu mampu bersikap tegas di masa Pilkada ini. Sangat penting menyampaikan informasi dengan nilai kebenaran terjaga, berimbang dan akurat. Mari bersama jaga integritas Pemilu, jangan merusak reputasi paslon yang tidak terbukti salah," ungkapnya.

Menanggapi kejadian itu, Komisioner Bawaslu Samosir Jonsen Situmorang mengatakan pihaknya melalui tim siber Bawaslu akan bekerja menelusuri sumber penyebar kabar/berita palsu tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kita sudah membentuk tim siber sesuai Surat Edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024. Bila terbukti ada pelanggaran kampanye dan UU ITE nya disana, akan dibawa ke ranah hukum," kata Jonsen. 

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024