Masyarakat pengguna jalan diminta membudayakan "berteman" (berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, aman, jalan) saat melintas di perlintasan sebidang kereta api demi keselamatan dan juga kelancaran perjalanan kereta api.
"Serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru yang dapat membahayakan keselamatan bersama," kata Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Minggu.
Hal itu ia sampaikan terkait terjadinya gangguan operasional perjalanan kereta api Srilelawangsa tujuan Medan-Binjai akibat temperan dengan becak motor di Km 9+900 petak jalan Medan-Binjai pada 14 Oktober 2024 yang menyebabkan kelambatan hingga 107 menit karena ada kerusakan sarana kereta api.
Kejadian tersebut tidak hanya KAI yang dirugikan namun juga ratusan masyarakat pengguna kereta api dirugikan karena terlambat sampai tujuan.
Ia menyebutkan masih adanya kejadian kecelakaan lalulintas akibat kelalaian oleh oknum masyarakat yang melanggar aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api menyebabkan kerugian bagi penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan.
KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta api melintas. Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI kembali mengimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada khususnya perlintasan yang tidak berpalang. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru yang dapat membahayakan keselamatan bersama," kata Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Minggu.
Hal itu ia sampaikan terkait terjadinya gangguan operasional perjalanan kereta api Srilelawangsa tujuan Medan-Binjai akibat temperan dengan becak motor di Km 9+900 petak jalan Medan-Binjai pada 14 Oktober 2024 yang menyebabkan kelambatan hingga 107 menit karena ada kerusakan sarana kereta api.
Kejadian tersebut tidak hanya KAI yang dirugikan namun juga ratusan masyarakat pengguna kereta api dirugikan karena terlambat sampai tujuan.
Ia menyebutkan masih adanya kejadian kecelakaan lalulintas akibat kelalaian oleh oknum masyarakat yang melanggar aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api menyebabkan kerugian bagi penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan.
KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta api melintas. Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI kembali mengimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada khususnya perlintasan yang tidak berpalang. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024