Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sumatera Utara mendakwa Mahmud (62) selaku mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD) melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Mahmud didakwa melakukan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar,” ujar JPU Arga Hutagalung di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (17/10).

Arga mengatakan, terdakwa Mahmud menjabat sebagai General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I Operation Medan, diduga melakukan korupsi terkait pengadaan jasa konsultan perizinan gedung di Pematang Siantar. 

“Kasus ini berlangsung antara November 2016 hingga April 2017 dan melibatkan sejumlah dokumen resmi yang mengatur pengadaan tersebut, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar,” ujar dia.

Sebelumnya, terdakwa Mahmud ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi PT GSD dan Nota Dinas Pelimpahan Pengadaan Jasa Konsultan Perizinan. 

Saat itu, kata JPU, terdakwa bekerja sama dengan almarhum Maha Darma Saragih dalam proyek pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan gedung Witel dan Telkom.

Dugaan korupsi ini terungkap saat pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa terdakwa Mahmud dan rekannya diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara yang merugikan keuangan negara. 

Akibat perbuatan tersebut, kata Arga, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.221.220.500 atau Rp1,2 miliar lebih.

“Dimana kerugian negara telah dikembalikan terdakwa kepada negara dengan dititipkan kepada Kejari Pematangsiantar sebesar Rp1.106.220.500 atau Rp1,1 miliar lebih. Ditambah Rp115 juta yang merupakan utang pajak. Sehingga apabila di total berjumlah Rp1.221.220.500," sebutnya. 

Kendati demikian, lanjut dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan pada  pada Selasa (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa (22/10), penuntut umum diminta agar menghadirkan para saksi-saksi ke persidangan,” ujar Jon Sarman.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024