Dua orang terdakwa diduga terlibat sebagai kurir dalam kasus penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
“Kedua terdakwa yakni Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27). Kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (16/10).
JPU Kejati Sumut Frianta Felix dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus bermula pada Sabtu (13/5), kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Provinsi Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya, kata JPU, kedua terdakwa tidak berkenan, namun saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa menerima pekerjaan tersebut.
"Selanjutnya pada Selasa (21/5) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan," ujar dia.
Kemudian, lanjut Felix, kedua terdakwa berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
"Selanjutnya, pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai," sebut dia.
Kemudian, kedua terdakwa mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, kedua terdakwa menerima 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil kenjo dengan berat 6,3 kg.
Setelah menerima barang narkoba itu, kedua terdakwa bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up.
Sebelum tiba di Langsa, kedua terdakwa sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
"Selanjutnya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu," kata Frianta Felix.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Frianta Felix.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (23/10) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan, pihak JPU diminta agar menghadirkan saksi ke persidangan,” ujar Frans Effendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Kedua terdakwa yakni Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27). Kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (16/10).
JPU Kejati Sumut Frianta Felix dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus bermula pada Sabtu (13/5), kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Provinsi Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya, kata JPU, kedua terdakwa tidak berkenan, namun saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa menerima pekerjaan tersebut.
"Selanjutnya pada Selasa (21/5) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan," ujar dia.
Kemudian, lanjut Felix, kedua terdakwa berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
"Selanjutnya, pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai," sebut dia.
Kemudian, kedua terdakwa mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, kedua terdakwa menerima 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil kenjo dengan berat 6,3 kg.
Setelah menerima barang narkoba itu, kedua terdakwa bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up.
Sebelum tiba di Langsa, kedua terdakwa sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
"Selanjutnya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu," kata Frianta Felix.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Frianta Felix.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (23/10) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan, pihak JPU diminta agar menghadirkan saksi ke persidangan,” ujar Frans Effendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024