Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara mengatakan korban yang berprofesi guru pondok pesantren di wilayah itu AAR (19) yang dibakar santri berinisial FAD meninggal dunia usai melakukan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Medan.
"Rumah Sakit Adam Malik telah mengeluarkan surat keterangan meninggal dunia Senin (14/10), siang," ujar Kepala Polres Langkat AKBP David Triyo Prasojo di Medan, Selasa.
David mengatakan korban dilakukan perawatan intensif di RS Adam Malik sejak Sabtu (5/10), yang saat ini korban sudah di rumah duka.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk pelaku yang masih di bawah umur tersebut dilakukan penahanan.
Baca juga: Santri bakar pengajar pesantren di Langkat, ini penyebabnya
"Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana juncto Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucap David.
Kapolres mengatakan kronologi kejadian tersebut berawal pada 5 Oktober 2024 itu, saksi (tersangka) memberikan keterangan kepada kepolisian bahwasanya korban "ada" yang bakar dan lari ke kebun, lalu memanggil temannya dan mendobrak kamar korban.
"Tapi setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ada keganjilan yang dilontarkan keterangan yang dilakukan oleh saksi tersebut," kata David.
Singkatnya, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan FAD yang merupakan seorang tersangka pembunuhan korban yang juga sebagai pengurus pesantren di Langkat tersebut.
"Dari hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut karena tersangka sakit hati dengan korban karena di bully," ucap David.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Rumah Sakit Adam Malik telah mengeluarkan surat keterangan meninggal dunia Senin (14/10), siang," ujar Kepala Polres Langkat AKBP David Triyo Prasojo di Medan, Selasa.
David mengatakan korban dilakukan perawatan intensif di RS Adam Malik sejak Sabtu (5/10), yang saat ini korban sudah di rumah duka.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk pelaku yang masih di bawah umur tersebut dilakukan penahanan.
Baca juga: Santri bakar pengajar pesantren di Langkat, ini penyebabnya
"Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana juncto Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucap David.
Kapolres mengatakan kronologi kejadian tersebut berawal pada 5 Oktober 2024 itu, saksi (tersangka) memberikan keterangan kepada kepolisian bahwasanya korban "ada" yang bakar dan lari ke kebun, lalu memanggil temannya dan mendobrak kamar korban.
"Tapi setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ada keganjilan yang dilontarkan keterangan yang dilakukan oleh saksi tersebut," kata David.
Singkatnya, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan FAD yang merupakan seorang tersangka pembunuhan korban yang juga sebagai pengurus pesantren di Langkat tersebut.
"Dari hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut karena tersangka sakit hati dengan korban karena di bully," ucap David.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024