Henri Sianturi, terdakwa kasus pembunuhan istrinya Lisna Manurung (30), warga Humbanghasundutan, Sumatera Utara yang ditemukan meninggal tak wajar di rumahnya pada Selasa, 26 Desember 2023 lalu, menyampaikan keterangan yang berubah-ubah, sebut saksi verbalisan yang dihadirkan dalam agenda sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tarutung.

"Hari ini, agenda sidang pemeriksaan saksi verbalisan atas terdakwa Henri Sianturi yang didakwa pasal primer 340 KUHP subs pasal 338 KUHP, dengan korban Lisna H Manurung," terang Kasi Pidum Kejari Humbahas, Herry Shan Jaya kepada Antara, Senin (14/10).

Gelar sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tarutung, Martha Napitupulu, dan dihadiri langsung Kasi Pidum Kejari Humbahas, Herry Shan Jaya dan tim selaku jaksa penuntut umum, serta Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra dan tim sebagai penyidik.

Dalam gelar sidang, penyidik Polres Humbahas selaku saksi verbalisan dihadapan majelis hakim menyampaikan keterangannya sebelum agenda penuntutan atas terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

Dan, keterangan yang disampaikan saksi, terdakwa selalu berubah-ubah jika dibandingkan dengan kesaksiannya saat masih berstatus tersangka.

Keterangan tersebut meliputi alat yang digunakan berupa kain sarung untuk menjerat korban dimana simpul berada di depan muka korban pada saat pemeriksaan sebagai tersangka yang berubah dihadapan hakim.

Juga, cara terdakwa membuka ikatan leher korban hingga terdakwa menurunkan korban pun berubah-ubah, termasuk saat dilakukan rekonstruksi dimana ada beberapa versi yang disampaikan terdakwa.

Pada sidang tersebut, penyidik juga menyampaikan tidak ada melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap terdakwa, seperti yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, terkait telepon genggam yang tidak dilakukan penyitaan, penyidik juga mengimbuhkan jika gawai milik korban tidak dapat dibuka atau diakses karena terdakwa mengaku tidak mengetahui pola akses maupun kata kunci telepon tersebut sehingga penyidik mengembalikannya kepada Rosintan Nababan selaku Ibunda korban.

Sebagai informasi, korban Lisna Manurung ditemukan meninggal tak wajar di rumahnya di minggu terakhir Desember 2023.

Dan, dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Lisna bukan tewas bunuh diri, tapi dibunuh oleh suaminya sendiri, Henri Sianturi atas tanda bekas jeratan dan bekas kuku di leher korban.

Lisna meninggalkan dua anak yang masih berusia tiga tahun dan 1,5 tahun.


 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024