Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengintensifkan razia di hunian warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) untuk mencegah barang terlarang yang masuk.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi lapas dan rutan bebas barang terlarang, seperti handphone, narkoba, senjata tajam dan lainnya masuk di tempat ini," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Siantur di Medan, Minggu.
Rudy mengatakan razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keamanan dan ketertiban di seluruh lapas maupun rutan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurut dia, kegiatan razia kamar hunian merupakan wujud dari salah satu bagian dari fungsi pemasyarakatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yaitu pengamanan memberikan arahan kepada seluruh petugas dan mengingatkan seluruh petugas untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Tugas dan fungsi pemasyarakatan tidak boleh terlepas dari pelaksanaan tiga kunci Pemasyarakatan yakni, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan terakhir sinergi dengan aparat penegak hukum," kata Rudy.
Untuk menjaga keamanan tersebut, menurut dia, perlu melakukan deteksi dini dalam memastikan pengamanan berjalan dengan optimal dan kondusif di lingkungan ini.
Dia mengatakan berbagai lapas dan rutan yang dilakukan razia di wilayah Kemenkumham Sumut, salah satu di Lapas Narkotika Langkat.
Kepala Lapas Narkotika Langkat Fauzi Harahap mengatakan razia ini dilakukan penggeledahan di blok hunian T1, T3 dan T5 dengan kamar yang dipilih secara acak oleh Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal.
"Seluruh penghuni yang berada di kamar masing-masing dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan badan warga binaan. Pemeriksaan pada kamar hunian disaksikan perwakilan penghuni kamar," kata dia.
Adapun hasil sidak ini ditemukan sejumlah barang-barang seperti kabel, elemen air, mancis, cok sambung, pisau rakitan, dan barang terlarang lainnya.
"Tindakan selanjutnya adalah barang-barang yang tidak diperbolehkan disita dan dicatat untuk dilakukan pemusnahan, sementara narkoba tidak ada ditemukan," ucap Fauzi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi lapas dan rutan bebas barang terlarang, seperti handphone, narkoba, senjata tajam dan lainnya masuk di tempat ini," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Siantur di Medan, Minggu.
Rudy mengatakan razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keamanan dan ketertiban di seluruh lapas maupun rutan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurut dia, kegiatan razia kamar hunian merupakan wujud dari salah satu bagian dari fungsi pemasyarakatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yaitu pengamanan memberikan arahan kepada seluruh petugas dan mengingatkan seluruh petugas untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Tugas dan fungsi pemasyarakatan tidak boleh terlepas dari pelaksanaan tiga kunci Pemasyarakatan yakni, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan terakhir sinergi dengan aparat penegak hukum," kata Rudy.
Untuk menjaga keamanan tersebut, menurut dia, perlu melakukan deteksi dini dalam memastikan pengamanan berjalan dengan optimal dan kondusif di lingkungan ini.
Dia mengatakan berbagai lapas dan rutan yang dilakukan razia di wilayah Kemenkumham Sumut, salah satu di Lapas Narkotika Langkat.
Kepala Lapas Narkotika Langkat Fauzi Harahap mengatakan razia ini dilakukan penggeledahan di blok hunian T1, T3 dan T5 dengan kamar yang dipilih secara acak oleh Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal.
"Seluruh penghuni yang berada di kamar masing-masing dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan badan warga binaan. Pemeriksaan pada kamar hunian disaksikan perwakilan penghuni kamar," kata dia.
Adapun hasil sidak ini ditemukan sejumlah barang-barang seperti kabel, elemen air, mancis, cok sambung, pisau rakitan, dan barang terlarang lainnya.
"Tindakan selanjutnya adalah barang-barang yang tidak diperbolehkan disita dan dicatat untuk dilakukan pemusnahan, sementara narkoba tidak ada ditemukan," ucap Fauzi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024