Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pria berinisial JB (22), warga Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam perampokan handphone dan sepeda motor.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (6/10), di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai, setelah petugas menerima laporan dari dua remaja, Aditya Wahyudi (19) dan Marlo Ade Pratama (18),” kata Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama di Medan, Kamis (10/10).
Pihaknya menyebut, kejadian dugaan perampokan itu terjadi pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Menurut keterangan yang diperoleh, modus operandi pelaku adalah dengan menuduh korban sebagai bagian dari geng motor yang telah memukuli adik pelaku.
Dalam aksi tersebut, pelaku JB dan lima pelaku lainnya yang mengendarai tiga sepeda motor dan menghadang kedua korban.
Kemudian, pelaku JB merampas handphone milik korban Marlo dengan ancaman, sehingga korban tidak berani meminta kembali barang miliknya.
Setelah merampas handphone, para pelaku membawa kedua korban ke pos mereka. Di sana, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke dada korban Marlo, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat milik korban Aditya.
Merasa terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JB di Jalan Denai.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sandal jepit yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian dan handphone iPhone XR milik korban.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku JB melakukan perbuatan tersebut bersama teman-temannya masing-masing berinisial A, Y, U, T, dan YG, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pihaknya menegaskan akan terus berusaha menangkap pelaku lainnya dan meminta mereka untuk menyerahkan diri.
“Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Yayang.
Dia menambahkan, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi warga Medan.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Pelaku ditangkap pada Minggu (6/10), di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai, setelah petugas menerima laporan dari dua remaja, Aditya Wahyudi (19) dan Marlo Ade Pratama (18),” kata Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama di Medan, Kamis (10/10).
Pihaknya menyebut, kejadian dugaan perampokan itu terjadi pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Menurut keterangan yang diperoleh, modus operandi pelaku adalah dengan menuduh korban sebagai bagian dari geng motor yang telah memukuli adik pelaku.
Dalam aksi tersebut, pelaku JB dan lima pelaku lainnya yang mengendarai tiga sepeda motor dan menghadang kedua korban.
Kemudian, pelaku JB merampas handphone milik korban Marlo dengan ancaman, sehingga korban tidak berani meminta kembali barang miliknya.
Setelah merampas handphone, para pelaku membawa kedua korban ke pos mereka. Di sana, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke dada korban Marlo, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat milik korban Aditya.
Merasa terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JB di Jalan Denai.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sandal jepit yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian dan handphone iPhone XR milik korban.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku JB melakukan perbuatan tersebut bersama teman-temannya masing-masing berinisial A, Y, U, T, dan YG, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pihaknya menegaskan akan terus berusaha menangkap pelaku lainnya dan meminta mereka untuk menyerahkan diri.
“Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Yayang.
Dia menambahkan, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi warga Medan.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024