Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), terhadap Hasanuddin alias Cekgu Bin Suharianto (34), seorang terpidana mati kasus narkoba kelas jaringan internasional.

Terpidana Hasanuddin alias Cekgu yang divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahun 2019 itu dapat mengendalikan perputaran uang dari balik penjara hingga mencapai miliaran rupiah. 

Kasus tersebut merupakan hasil turunan perkara narkoba dan TPPU Nirwansyah Hutagalung (berkas terpisah) yang saat ini diketahui menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Langkat. 

Saat ini terpidana Hasanuddin akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di kasus TPPU.

“Dijadwalkan hari ini sidang tuntutannya, kita masih menunggu dan nanti dikabarin lagi ya,” ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan ketika dihubungi dari Medan, Rabu (9/10).

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Medan Eben Haezer Depari ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Hasanuddin merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Medan. 

“Benar memang Hasanuddin alias Cekgu warga binaan di Lapas Medan. Perkara disidangkan dalam perkara TPPU masih berjalan,” ujar dia.

Pihaknya mengaku, saat ini dalam hal transaksi narkoba di Lapas Kelas I Medan terus ditindak tegas bersama dengan pihak penegak hukum. 

“Kami sudah melakukan penindakan dan hasil kerjasama kita dengan pihak kepolisian. Langkah-langkah upaya pencegahan selalu kita lakukan. Kami juga terus mengawasi narapidana tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus berawal dari petugas BNN melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal (TPA) narkotika terhadap napi Nirwansyah Hutagalung alias Nirwan.

Dimana Nirwan menerangkan bahwa telah membeli narkotika dari Hasanuddin alias Cekgu yang merupakan terpidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. 

Meski telah divonis mati, Hasanuddin tetap menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi mulai dari bulan Agustus 2019, tepatnya sejak mulai menjalani pidana penjara di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Hasanuddin melanjutkan bisnis narkotikanya dengan Ardiansyah Pangaribuan alias Waris sampai tahun 2021. Saat itu peran Hasanuddin sebagai pengendali transportasi kapal dari balik jeruji besi Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sementara di dalam Rutan Medan, Hasanuddin menjalankan bisnis narkoba dengan sesama napi narkotika yakni Husen Syukri alias Husen pada tahun 2020. 

Hasanuddin berperan sebagai penjual dan Husen Syukri sebagai pembeli dengan cara masing-masing menyuruh kurir mereka melakukan serah terima narkoba di luar Rutan Medan.

Di tahun 2022, bisnis haram Hasanuddin alias Cekgu semakin berkembang, dirinya merekrut Sayed Abdillah seorang napi di Rutan Medan sebagai pemegang keuangan, penyedia gudang penyimpanan narkoba miliknya.

Napi Sayed juga bertugas menyediakan kurir di luar, untuk melakukan pengambilan dan serah-terima narkotika atas perintah Hasanuddin alias Cekgu.

Kemudian, di tahun yang sama, Nirwansyah Hutagalung alias Nirwan merupakan narapidana narkotika di Lapas Sibolga, dikenalkan oleh Husen Syukri, dimana peran Hasanuddin sebagai penjual dan Nirwansyah Hutagalung sebagai pembeli. 

Mereka menjalankan bisnis haram itu dengan cara menyuruh kurir masing-masing untuk melakukan serah terima narkoba di luar, atas perintah Hasanuddin dan Nirwan.

Sedangkan pembayaran bisnis narkoba itu dilakukan melalui transfer dengan jumlah mencapai miliaran rupiah. Transaksi itu juga pernah dilakukan saat Nirwansyah Hutagalung dan Hasanuddin satu kamar di sel Lapas Kelas I Medan. 

Diketahui terdakwa Hasanuddin mulai bisnis narkotika sejak tahun 2017. Ia mengambil narkoba dari Malaysia dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, Indonesia melalui jalur laut.

Pertengahan tahun 2017 sampai bulan Mei 2018, Hasanuddin tinggal di Malaysia untuk mengendalikan pengiriman narkotika.

Kemudian, Hasanuddin pulang ke Tanjung Balai dan berbisnis narkoba. Namun, pada Maret 2019, Hasanuddin ditangkap BNN RI beserta barang bukti 72 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi. 

Pada Senin, 9 Desember 2019, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada Hasanuddin alias Cekgu dan pada Kamis, 27 Februari 2020 vonis mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Tak terima dengan vonis mati itu, Hasanudin melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung. Namun, pada Kamis, 10 Desember 2020, permohonan kasasinya ditolak. 

Sehingga, dirinya harus menerima dan menjalani vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan pengadilan tingkat pertama.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024