Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) segera memanggil selebgram Kota Medan berinisial RE atas dugaan penistaan agama. 

"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin. 

Hadi mengatakan setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur.

Lebih lanjut, penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024