Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menargetkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) menerapkan layanan dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akhir tahun 2024.
 
"Jangan molor-molor lagi. Harapannya pada Desember ini, tim penilai sudah bisa melakukan penilaian," ungkap Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono, di Medan, Kamis.
 
Dengan penerapan PPK BLUD ini, lanjut dia, Puskesmas menjadi lebih mandiri, dan pelayanan kesehatan masyarakat semakin lebih baik serta memuaskan.
 
Dalam rapat, peserta menyepakati pada 15 Oktober 2024 seluruh Puskesmas di Kota Medan sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk administrasi.
 
Data Dinas Kesehatan Kota Medan menyebut, sebanyak 41 Puskesmas dan 39 Puskesmas pembantu tersebar di 21 kecamatan se-Kota Medan.
"Berbagai persyaratan, baik teknis subtantif maupun administrasi harus dilengkapi untuk dinilai oleh tim penilai," kata dia.
 
Oleh karena itu, pihaknya menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administrasi menjadi unsur tim penilaian, yakni surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja.
 
Kemudian, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan dan audit.
 
Agus mengharapkan, hasil pembahasan perlengkapan persyaratan administrasi ini dapat diteruskan kepada kepala Puskesmas di wilayah Kota Medan.
"Sehingga seluruh Puskesmas di Kota Medan memiliki pandangan yang sama tentang pemenuhan persyaratan administrasi ini," tegasnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024