Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara menetapkan jadwal kampanye calon bupati/wakil Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024.

"Jadwal masa kampanye bagi pasangan calon dimulai tanggal 25 September - 23 November 2024, dan masa tenang 24 - 26 November," ujar Ketua KPU Tapanuli Utara, Suwardy Pasaribu, Sabtu (21/9).

Nantinya, seusai masa tenang selama tiga hari, hari pencoblosan akan digelar pada 27 Nopember 2024.

Sementara itu, untuk pencabutan nomor urut bagi pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024

"Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024," imbuh Suwardy usai menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi dan pelaporan dana kampanye Pilkada di Sopo Nommensen Pearaja Tarutung, semalam.

Selanjutnya, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengikuti deklarasi kampanye damai pada 24 September 2024.

Terkait laporan dana kampanye, kata Suwardy, seluruh laporan dana baik itu yang bersumber dari pasangan calon maupun sumbangan pihak ketiga, nantinya akan diaudit akuntan publik. 

"Sumber dana kampanye bagi pasangan calon berasal dari sumbangan dan dukungan partai politik, serta sumbangan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat," sebutnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024