Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka 4.319 seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Dari hasil Rakor tersebut KPU Labuhanbatu Selatan akan melakukan rekrutmen anggota KPPS sebanyak 4.319 orang yang tersebar di 617 TPS,” jelas Ridho Hamdani Lubis, Koordinator Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Labuhanbatu Selatan dalam keterangannya, Senin di Kotapinang.
Ridho menyampaikan, usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS yang dilaksanakan KPU RI, pada 10-12 September, di Mataram, pihaknya tengah mempersiapkan perekrutan calon anggota penyelenggara pemilihan.
Secara teknis, pendaftaran KPPS terkait jadwal, tahapan dan persyaratan rekrutmen telah diumumkan di media sosial KPU Labuhanbatu Selatan.
Yakni, jadwal rekrutmen anggota KPPS, pada 17-28 September 2024. Perekrutan dilakukan di wilayah kerja PPS setiap desa.
Anggota KPPS yang direkrut nantinya akan bertugas melakukan pemungutan suara di 617 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pada 27 November mendatang, anggota KPPS akan melakukan pemungutan suara Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur dan Bupati Labuhanbatu Selatan-Wakil Bupati," ujar Ridho.
Melansir dari data resmi, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi KPPS untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.
Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Dari hasil Rakor tersebut KPU Labuhanbatu Selatan akan melakukan rekrutmen anggota KPPS sebanyak 4.319 orang yang tersebar di 617 TPS,” jelas Ridho Hamdani Lubis, Koordinator Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Labuhanbatu Selatan dalam keterangannya, Senin di Kotapinang.
Ridho menyampaikan, usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS yang dilaksanakan KPU RI, pada 10-12 September, di Mataram, pihaknya tengah mempersiapkan perekrutan calon anggota penyelenggara pemilihan.
Secara teknis, pendaftaran KPPS terkait jadwal, tahapan dan persyaratan rekrutmen telah diumumkan di media sosial KPU Labuhanbatu Selatan.
Yakni, jadwal rekrutmen anggota KPPS, pada 17-28 September 2024. Perekrutan dilakukan di wilayah kerja PPS setiap desa.
Anggota KPPS yang direkrut nantinya akan bertugas melakukan pemungutan suara di 617 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pada 27 November mendatang, anggota KPPS akan melakukan pemungutan suara Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur dan Bupati Labuhanbatu Selatan-Wakil Bupati," ujar Ridho.
Melansir dari data resmi, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi KPPS untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.
Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024