Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis lima tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada dua orang terdakwa pencuri minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.

“Benar, vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Senin (16/9).

Dia mengatakan, putusan PT Medan sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim PN Medan. 

Putusan banding terhadap dua terdakwa, yakni Benget Silalahi (49), dan Bonar Nababan (37), keduanya merupakan warga Jalan P Halmahera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan masing-masing dibacakan dalam berkas terpisah.

“Putusan banding terhadap terdakwa Benget Silalahi dibacakan pada Selasa (27/8), oleh Hakim Ketua Aswardi Idris didampingi Nursiah Sianipar dan Mion Ginting masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ujar dia.

Ia mengatakan, dalam amar putusan banding Nomor: 1586/PID/2024/PT MDN, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 288/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 27 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut. 

Sedangkan putusan banding terhadap terdakwa Bonar Nababan dibacakan pada Kamis (22/8), oleh Hakim Ketua Nursiah Sianipar didampingi Mion Ginting dan Aswardi Idris masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Dalam putusan banding Nomor: 1587/PID/2024/PT MDN, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 289/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut dia. 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Medan Labuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/8).

Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.

Diketahui, JPU Kejari Belawan William dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi di Belawan, Selasa, 14 November 2023 pukul 8.00 WIB.

Saat itu terdakwa Bonar Nababan melihat ada kebocoran pada pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Lingkungan X, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kemudian, terdakwa mengajak terdakwa Benget Silalahi mengambil minyak dengan menggunakan dua ember bekas ukuran 20 kilogram bertujuan untuk dijual.

Begitu tiba lokasi pipa yang bocor, kedua terdakwa melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) mencabut paci kayu dari pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang langsung menyembur keluar dengan deras.

Kedua terdakwa dan Ronaldy Simanjuntak panik serta berusaha menutup kembali dengan paci kayu, namun mereka tidak berhasil menutup pipa itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.

Atas kebocoran pipa ini mengakibatkan kebakaran di sekitar lokasi dan sekaligus PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp165 juta.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024