Anggota DPRD Kota Medan Jaya Arjuna meminta pengelolaan persampahan yang dilakukan pemerintah kota di wilayah Kota Medan semakin baik ke depan.
 
"Adanya perubahan Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, tentu semakin baik," ucap Jaya, di Medan, Sabtu (14/9).
 
Sebab, kata legislator ini, amanah dari Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan Pemkot Medan.
 
Pasal ini dinyatakan pemerintah daerah harus menutup tempat pembuangan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut.
 
Faktanya, saat ini masih banyak tempat pembuangan akhir (TPA) belum menutup TPA model open dumping dan mengganti model sanitary landfill atau control landfill. 
 
"Kementrian PUPR mengakui sebagian besar TPA masih dioperasikan secara open dumping. Bahkan 90 persen TPA masih melakukan praktik open dumping, dengan alasan SDM dan dana," kata Jaya.
 
Politisi ini juga mendukung Pemkot Medan mengubah sistem pengelolaan sampah ke sanitary landfill, dan Dinas Lingkungan Hidup mereduksi 25 persen dari 2.000 ton sampah/hari dihasilkan di Kota Medan. 
 
"Masyarakat melalui kolaborasi Bank BNI dan PT Pos Indonesia telah meluncurkan gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah. Ini dapat membantu mengurangi sampah ke TPA," jelas Jaya.
 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024