Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pengedar empat butir pil ekstasi, dengan hukuman lima tahun dua bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana selama lima tahun dua bulan penjara,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Kamis (12/9).

Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Abdul Haris alias Haris (24) warga Jalan Kerambik, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Elo Piga Natanael Sembiring (20) warga Jalan Burjamhal, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, yakni menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi,” sebut Efrata.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan masing-masing menyatakan terima atas vonis tersebut. 

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Asepte Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara.

Sebelumnya JPU Asepte dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula Senin (13/5), pukul 22.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sekip, Medan Petisah adanya peredaran Narkotika.

“Petugas kemudian menuju lokasi dan melihat kedua terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Asepte.

Selanjutnya, kata dia, petugas berpura-pura menjadi pembeli atau under cover buy dan menemui kedua terdakwa untuk membeli empat butir ekstasi. 

“Ketika dua terdakwa hendak memberikan empat butir pil ekstasi, petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa,” katanya.

Kepada polisi, lanjut JPU, kedua terdakwa mengaku bahwa ekstasi tersebut milik kedua terdakwa yang dibeli dari Karen (belum tertangkap), seharga Rp150 ribu per butirnya dan dijual kembali oleh kedua terdakwa seharga Rp190 ribu per butirnya. 

“Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum,” ujar JPU Asepte Ginting.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024