Rohmad Wahyudi alias Wahyu (40), yang didakwa melakukan pencurian uang kotak infak Masjid Istiqomah, di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang beragendakan keterangan terdakwa, Rohmad merupakan warga Jalan Dr Mansyur Gang Keluarga, Medan Sunggal, Kota Medan, mengaku nekat mencuri uang kotak infak masjid tersebut, karena terdesak biaya sekolah anaknya. 

"Saya butuh uang untuk biaya sekolah anak pak hakim," kata dia kepada majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Selasa (10/9). 

Rohmad mengaku sebelumnya telah meminjam kesana kemari, namun tak berhasil mendapatkan pinjaman. Hingga akhirnya, dia datang ke Masjid Istiqomah di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang dan melihat kotak infak.

“Ketika sampai di masjid, saya melihat kotak infak dan saya congkel isinya pak pakai besi. Dapat saya dari kotak infak itu uang Rp500 ribu," kata terdakwa Rohmad.

Kemudian, Hakim Ketua Deny Syahputra menyinggung soal perdamaian terdakwa dan pengelola masjid. Kata terdakwa, perdamaian telah dilakukan namun tidak dibuat secara tertulis. 

"Ya sudah. Kalau kamu punya niat berdamai, nanti uangnya kamu ganti ya," kata Deny Syahputra.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Deny Syahputra menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (17/9), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan,” sebut Deny Syahputra.

Sebelumnya JPU Sri Yanti Panjaitan dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 16 Januari 2024, terdakwa Rohmad masuk kedalam Masjid Istiqomah, di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang, Kota Medan.

“Terdakwa mengambil alat penjepit terbuat dari besi yang disimpan terdakwa dibawah ambal sajadah. Kemudian, terdakwa mendekati kotak infak tersebut dan mengambil uang didalam kotak infak dengan cara dicongkel,” kata Sri Yanti.

Setelah berhasil menarik uang tersebut, lanjut dia, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celana terdakwa. Kemudian, hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp500 ribu. 

Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah. 

“Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana,” ujar JPU Sri Yanti Panjaitan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024