Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili lima terdakwa kasus dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumut dipimpin Hakim Ketua Nina Sukmawati di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin.

JPU Enriko Abianto Tobing menyebutkan, kelima terdakwa yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UINSU Tuntungan dan Muhammad Yusuf (39) selaku yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

JPU Enriko dalam surat dakwaan mengatakan, bahwa pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumatera Utara tersebut merupakan tahun anggaran 2020.

“Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik,” ujar dia.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), jika di total sebesar Rp795 juta.

"Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Enriko Abianto Tobing.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, Hakim Ketua Nani Sukmawati  memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi. 

Namun, dari kelima terdakwa, hanya terdakwa Muhammad Yusuf dan Mulyadi yang mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Muhammad Yusuf dan Mulyadi,” kata Hakim Nani Sukmawati.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024