Kepolisian Resor (Polres) Simalungun sektor Tanah Jawa mengungkap kasus pencurian satu unit mobil ambulance Puskesmas Marubun Jaya pada 20 Juli 2024.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, Sabtu (7/9) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria inisial MRC (29), warga Kota Medan yang membeli mobil ambulance tersebut. 

MRC ditangkap di jalan lintas Sumatera dekat pintu tol Kota Tebingtinggi pada Jumat, 5 September 2024.

Berdasarkan pengakuan MRC, Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Tim Jahtanras Polres Simalungun pun menangkap inisial DFA (44) di rumahnya kawasan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. 

Sedangkan tim Polsek Tanah Jawa menangkap pelaku pencurian mobil ambulance tersebut, inisial H, warga Barumun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun di rumahnya, atas keterangan DFA. 

Barang bukti mobil Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun Merk Suzuki APV (Ambulance) unit Puskesmas Marubun Jaya Nopol BK 1439 T, saat diamankan telah berubah warna. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024