Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melakukan penggerebekan di satu gudang berondolan sawit di Sidiam-diam, Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/9) sore. 

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (6/9), menyebut, dari aksi itu, pihaknya menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu. 

Mereka itu, inisial AL (44) seorang ibu rumah tangga, warga setempat dan AMG (47) warga Silandoyung, Silou Panribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. 

AMG mencoba mengelabui tim kepolisian dengan membuang sabu berat 0,51 gram, tetapi ketahuan. Ada juga uang Rp155.000 yang diakui hasil menjual sabu. 

Tim juga mengamankan AL yang berjalan ke luar dari rumah yang berada di komplek gudang tersebut dengan membawa tas sandang. 

Curiga, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 118,91 gram sabu dalam bungkusan 21 plastik klip transparan dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp1.175.000.

AKP Irvan menegaskan komitmen Polres Simalungun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. 

Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait aksi mencurigakan di sekitar permukiman. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024