Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis satu tahun empat bulan atau 18 bulan penjara terhadap empat terdakwa pembuat minuman keras ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing hukuman satu tahun empat bulan penjara,” kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Selasa.

Keempat terdakwa yakni, lanjut dia, Rojekki Rudi Harri Silaban alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel terbukti melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 50 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata As'ad Rahim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar dua kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106 juta.

"Denda dua kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai dua kali Rp106 juta dengan jumlah Rp212 juta,” sebut dia.

Dengan ketentuan, lanjut dia, apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.

“Apabila harta benda dan pendapatan para terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata As'ad Rahim.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp106 juta dan perbuatan kedua terdakwa dapat menimbulkan korban.

“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucapnya.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

JPU Julita Purba dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini bermula pada Kamis (25/4), bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan, Helvetia Timur.

Saat itu, ujar JPU, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas,” ujar Julita Purba.

Kemudian, petugas pun menemukan satu unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

“Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal,” kata Julita Purba.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024