Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama oleh  salah satu bank "plat merah" nasional di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Kedua tersangka yang ditahan yakni masing-masing berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

Yos menyampaikan, bahwa alasan dilakukan penahanan, karena telah memperoleh minimal dua alat bukti dan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," ujar Yos Tarigan.

Pihaknya menyebut, kasus berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT Prima Jaya Lestari Utama, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja.

“Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Lestari Utama merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya,” sebut dia.

Dalam prosesnya, lanjut dia, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama, seharusnya PT Prima Jaya Lestari Utama tidak layak diberikan kredit. 

“Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama, yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan diajukan," sebut dia.

Lebih lanjut, Yos menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama sebesar Rp65 miliar.

“Dalam hal ini, terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,93 miliar,” ujar dia.

Dia mengatakan, bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT Prima Jaya Lestari Utama mengakibatkan tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020.

“Kemudian, berakhir dengan dilelangnya jaminan PT Prima Jaya Lestari Utama berupa PMKS dengan harga jauh dibawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit," ujar Yos Tarigan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024