RSUD Amri Tambunan di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara(Sumut) digugat Rp5 miliar oleh Afrianto Manurung (31), suami pasien bernama Happy Yansdika Damanik yang diduga meninggal dunia usai menjalani operasi cesar di rumah sakit itu.
"Gugatan klarifikasi perkara atas perbuatan melawan hukum itu, sudah teregister. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (3/9)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Simon Charles Pangihutan Sitorus kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Gugatan tersebut, lanjut dia, telah didaftarkan di PN Lubuk Pakam pada Jumat (23/8), oleh Afrianto Manurung selaku penggugat dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Selain RSUD Amri Tambunan, sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut juga turut digugat, di antaranya dr Jekson Lubis, SpOG, dr Dodi Iskandar, SpAn, dr Elizabeth Napitupulu, SpP, dan dr Wirandi Dalimunthe, SpPD.
Simon menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum itu.
"Nantinya majelis hakim dipimpin oleh Bapak Iman Budi Noor sebagai Hakim Ketua didampingi Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho masing-masing sebagai Hakim Anggota," kata Simon.
Afrianto Manurung melalui penasihat hukumnya Bobson Samsir Simbolon mengatakan, salah satu isi petitum gugatan meminta kepada majelis hakim menghukum RSUD Amri Tambunan untuk membayar kerugian imaterial sebesar Rp5 miliar dan kerugian materiil Rp23 juta kepada kliennya.
"Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat, red) melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni tidak menjalankan kewajibannya, dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami," tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya setelah menjalani operasi cesar akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
"Sementara untuk laporan di Polda Sumut atas dugaan pidana, kita belum mendapat perkembangan. Namun saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut," kata dia.
Menurutnya, ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan dimana seharusnya menjadi tersangka, justru oknum lainnya yang dijadikan tersangka.
"Kita kan tahu apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan yang mereka lakukan. Kenapa ada pihak seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak dijadikan tersangka," tegas Bobson.
Afrianto Manurung sebelumnya telah melaporkan dua oknum dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, di Medan, Jumat (5/8).
Kedua oknum dokter itu dilaporkan atas dugaan kelalaian menangani operasi istri kliennya yang meninggal dunia setelah dua pekan menjalani operasi cesar pada Senin (4/7), setelah sebelumnya sempat kritis.
"Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004," tutur Bobson.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RSUD Amri Tambunan digugat Rp5 miliar suami pasien ke PN Lubuk Pakam
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Gugatan klarifikasi perkara atas perbuatan melawan hukum itu, sudah teregister. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (3/9)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Simon Charles Pangihutan Sitorus kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Gugatan tersebut, lanjut dia, telah didaftarkan di PN Lubuk Pakam pada Jumat (23/8), oleh Afrianto Manurung selaku penggugat dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Selain RSUD Amri Tambunan, sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut juga turut digugat, di antaranya dr Jekson Lubis, SpOG, dr Dodi Iskandar, SpAn, dr Elizabeth Napitupulu, SpP, dan dr Wirandi Dalimunthe, SpPD.
Simon menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum itu.
"Nantinya majelis hakim dipimpin oleh Bapak Iman Budi Noor sebagai Hakim Ketua didampingi Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho masing-masing sebagai Hakim Anggota," kata Simon.
Afrianto Manurung melalui penasihat hukumnya Bobson Samsir Simbolon mengatakan, salah satu isi petitum gugatan meminta kepada majelis hakim menghukum RSUD Amri Tambunan untuk membayar kerugian imaterial sebesar Rp5 miliar dan kerugian materiil Rp23 juta kepada kliennya.
"Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat, red) melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni tidak menjalankan kewajibannya, dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami," tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya setelah menjalani operasi cesar akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
"Sementara untuk laporan di Polda Sumut atas dugaan pidana, kita belum mendapat perkembangan. Namun saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut," kata dia.
Menurutnya, ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan dimana seharusnya menjadi tersangka, justru oknum lainnya yang dijadikan tersangka.
"Kita kan tahu apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan yang mereka lakukan. Kenapa ada pihak seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak dijadikan tersangka," tegas Bobson.
Afrianto Manurung sebelumnya telah melaporkan dua oknum dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, di Medan, Jumat (5/8).
Kedua oknum dokter itu dilaporkan atas dugaan kelalaian menangani operasi istri kliennya yang meninggal dunia setelah dua pekan menjalani operasi cesar pada Senin (4/7), setelah sebelumnya sempat kritis.
"Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004," tutur Bobson.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RSUD Amri Tambunan digugat Rp5 miliar suami pasien ke PN Lubuk Pakam
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024