Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memaparkan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika, termasuk 
dua tersangka yang diamankan dengan barang bukti 20 kilogram narkotika sabu-sabu, Sabtu (24/8).

Dimana dalam kurun waktu satu bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat  berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 kilogram narkotika jenis  sabu-sabu, katanya.

David Triyo Prasojo juga mengatakan, dari total sekitar 20 kilogram itu aparat Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dua orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika.

Jaringan yang diungkap, kata Kapolres Langkat, merupakan jaringan antar provinsi.

Adapun tersangka masing-masing  AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara dan MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa serta ZF (23) warga Aceh Timur masih DPO.

Ia  juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan Tindak Pidana Narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama dan narkoba dapat merusak generasi muda.

"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba," sambungnya.

"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tegas David Triyo Prasojo.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024