Polsek Perdagangan jajaran Polres Simalungun mengamankan tiga pemuda yang melakukan transaksi narkoba di areal pemakaman umum di Huta II Nagori Bandar Masilam II, Kabupaten Simalungun. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, Kamis (22/8), mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. 

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritsel G Sitohang bersama tim mengamankan empat orang pria yang sedang berada di lokasi tersebut, dan seorang di antaranya inisial KHS dilepas karena tidak terlihat. 

Sedangkan HMMD (18), ZHS (27) dan IP (44) diproses hukum dengan barang bukti berupa 1,57 gram sabu, 18 bungkus plastik klip kecil kosong, alat yang digunakan mengisap sabu, dan uang tunai Rp50.000.

Tersangka HMMD mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Endi, warga Pasar Baru Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam. 

Ia juga mengaku telah menjual sabu seharga Rp50.000 kepada IP sebelum penggerebekan dilakukan pada 20 Agustus 2024.

IP dan ZHS mengakui telah mengonsumsi sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik dan kaca pirex yang ditemukan di tempat kejadian.

AKP Irvan menyatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024