Hakim PN Simalungun Anggreana Elisabet Roria Sormin SH MH membacakan putusan sidang praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Simalungun di Ruang Tirta, Selasa (20/8). 

Dalam amar putusan, hakim menolak gugatan praperadilan tersangka, karena penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan proses hukum pidana. 

Polres Simalungun digugat terkait penangkapan dan penetapan tersangka Thomson Ambarita, Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, dan Paranda Tamba atas kasus kekerasan terhadap barang maupun orang di kawasan HTI TPL Sektor Aek Nauli Kabupaten Simalungun. 

Ada massa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang melakukan unjuk rasa mendukung di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun dan sebagian masuk mengikuti persidangan. 

Usai putusan,  massa melakukan orasi secara tertib dan mendapat pengawasan personel Polres Simalungun dan membubarkan diri pada pukul 16.05 WIB.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan menyampaikan apresiasi, karena rangkaian kegiatan pengamanan telah berjalan dengan aman dan lancar. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024