Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menyerahkan tersangka dan berkas kasus korupsi dana desa Nagori Purwodadi ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Selasa (20/8). 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, penyerahan tersangka Haryo Guntoro (53), pangulu (kepala desa) Nagori Purwodadi setelah pihak kejaksaan menyatakan pemeriksaan di tingkat kepolisian lengkap atau P21. 

Disebut, ada delapan bukti surat yang diserahkan ke pihak kejaksaan terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021 yang dilakukan tersangka. 

Dari perhitungan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun ditemukan kerugian negara sebesar Rp337.103.749.

Diketahui, pada tahun 2021 pagu anggaran dana desa untuk Nagori Purwodadi sebesar Rp697.016.000 dan silpa dana desa tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.

Namun Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120, karena pangulu tidak dapat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1)Subsider Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024