Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kepada enam terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram (kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.

“Kita telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi PT Medan terhadap enam terdakwa,” kata JPU Tommy Eko Prasetyo kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Senin.

Keenam terdakwa, lanjut dia, yakni Hanisah alias Nisa (39) warga Blang Mee, Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, lalu Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian, Nasrullah alias Nasrul (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Permohonan kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (14/8), dengan masing-masing berkas terpisah.

Dia menegaskan, alasan pihaknya mengajukan kasasi dikarenakan putusan majelis hakim PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

“Vonis yang diberikan tidak sejalan atau tidak sesuai dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa,” kata pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan itu.

Sebelumnya pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, yakni Hanisah, Al Riza dan Maimun.
 
Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah, Hamzah, dan Mustafa, masing-masing divonis penjara seumur hidup.
 
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menyatakan hal memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

“Para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Abdul Hadi Nasution.

JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Prasetyo dalam surat dakwaan menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
 
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ujar dia.
 
Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
 
"Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi," kata JPU Rizkie Andriani Harahap.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024