Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua pria terduga pengedar narkoba dengan barang bukti 4,8 kilogram (kg) sabu-sabu, di Jalan Monginsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.

“Tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu (14/8), berhasil mengungkap peredaran narkotika yang menjadi target operasi dan menangkap dua pelaku,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Ahad.

Kedua pelaku, lanjut dia, yakni masing-masing berinisial SG (25) seorang mahasiswa dan FR (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,8 kg,” ujar Hadi.

Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku SG diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Monginsidi, Kota Medan.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel di Jalan Monginsidi, Kota Medan,” sebut Hadi.

Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg.

“Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Medan Polonia, Kota Medan,” ujar dia.

Dari penggeledahan itu, kata dia, petugas kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kg yang disimpan dalam koper.

"Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik keduanya yang hendak diedarkan di Kota Medan,” sebut Hadi.

Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku bersama barang bukti berupa 4,8 kg sabu-sabu dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar Hadi Wahyudi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024