Robby Messa Nura (44), didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020,  merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar, divonis selama 10 tahun penjara. 

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua M Nazir di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/8).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Nazir. 

Selain pidana penjara, terdakwa Robby juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.
 
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Nazir. 

Hakim menyatakan terdakwa Robby terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Robby, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa Robby belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut Nazir.

Sebelumnya vonis yang sama juga diberikan Hakim Ketua M Nazir kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (berkas terpisah) yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dihukum membayar lebih kecil dari terdakwa Robby senilai Rp1,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

JPU Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, lanjut dia, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.

Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

“Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024