KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan, Jum'at (16/8) setelah melaksanakan rapat pleno terbuka pada 10 Agustus 2024 lalu, pihaknya secara resmi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kota Padangsidimpuan.

Namun, ia mengaku, telah melaksanakan perbaikan data pemilih. “Sebanyak 1.103 data pemilih dilakukan perbaikan,” katanya.

Penetapan tersebut sesuai dengan pemutakhiran data dari seluruh Kecamatan di Kota Padangsidimpuan. Total dari pemilih sementara berjumlah 162.179 pemilih.

Di antaranya, pemilih laki laki berjumlah 79.436 pemilih dan perempuan 82.743 pemilih. Data tersebut didapatkan dari 79 Kelurahan dan Desa yang tersebar di 371 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, total pemilih baru berjumlah 12.967 orang. Sedangkan, data pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 13.864 pemilih.

Menurutnya, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mewujudkan Daftar Pemilih Tetap yang berkualitas pada Pilkada Padangsidimpuan tahun 2024.

“Masyarakat beserta stakeholder juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Daftar Pemilih Tetap yang berkualitas," pesannya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024