Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Dr Muhammad Sardi alias MS.

"MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 - 2023," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.

Saat ini, lanjut dia, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada penuntut umum Kejari Langkat.

"Setelah menjalani tahap dua, tersangka kembali ditahan untuk 20 puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Medan, sejak hari ini sampai dengan 2 September 2024 sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan oleh penuntut umum untuk disidangkan," sebut dia.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terbongkar setelah tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023 di STKIP  Al  Maksum Langkat. 

"Dari hasil penyelidikan itu, tersangka selaku Ketua STKIP Al Maksum melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta per mahasiswa setiap semester," ujarnya.

Sedangkan untuk angkatan tahun 2022 sebesar Rp1,5 juta dengan modus sebagai biaya jas almamater, KTM (kartu tanda mahasiswa).

Kemudian, sambung Yos, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

“Perbuatan MS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,15 miliar, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI,” ujar Yos Tarigan.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024