Jaksa Agung ST Burhanuddin mempromosikan Muttaqin Harahap, SH, MH, sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Promosi jabatan tersebut dibenarkan oleh Muttaqin Harahap. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan semua pihak.
 
"Benar. Mohon doanya semoga lancar hingga pelantikan,” kata Muttaqin Harahap, di Medan, Senin (12/8). 

Dalam promosi itu, Muttaqin Harahap yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan akan menggantikan Dr Iwan Ginting, SH, MH, sebagai Aspidsus pada Kejati Sumut.

Sementara Iwan Ginting dipromosikan sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung di Jakarta.

Sedangkan pengganti Muttaqin Harahap sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan nantinya akan diisi oleh Fajar Syah Putra, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Aspidsus pada Kejati Banten, di Serang. 

Diketahui, Muttaqin Harahap resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan sejak dilantik oleh Kajati Sumut Idianto pada Rabu, 1 September 2023. 

Sebelumnya Muttaqin Harahap menjabat sebagai Asintel pada Kejati Banten menggantikan posisi Wahyu Sabrudin yang dipromosikan sebagai Aspidsus pada Kejati Jawa Tengah, di Semarang. 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024