Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial A (57), terduga pelaku pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), yang terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

“Pelaku merupakan warga Jalan Bakti, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, ditangkap pada Sabtu (10/8), dirumahnya,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (11/8).

Pihaknya menyebut, peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial GB (38), terjadi pada Kamis (8/8) malam, di Jalan Bakti, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumut.

“Saat itu, pelaku pulang ke rumahnya berdekatan dengan rumah kontrakan pelaku yang disewa oleh korban dan mendapati korban sedang menghidupkan musik dengan keras di rumah kontrakannya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pelaku kesal dan pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau egrek, lalu membacok korban ke arah kepala dan lutut korban.

Sebelumnya, pelaku sudah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak menjadikan rumah tersebut sebagai warung tuak, dan tidak menghidupkan musik keras-keras.

“Korban mengontrak rumah milik pelaku, dan membuka warung tuak hingga dini hari dengan disertai musik yang keras, hal itu membuat pelaku merasa terganggu,” sebutnya.

Tak terima dirinya menjadi korban pembacokan, korban kemudian mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan penganiayaan.

Petugas kemudian menangkap pelaku dari rumahnya pada Sabtu (10/8) dan membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan,” kata Agus Arianto. 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024