Mantan Bupati Batu Bara Zahir, resmi mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

"Ternyata dia (Zahir) sudah memasukkan surat pencabutan (permohonan prapid) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8).

Selanjutnya, Hakim Khamozaro menyampaikan bakal menerbitkan dan membacakan penetapan pencabutan permohonan praperadilan Zahir pada persidangan yang digelar pada Senin (12/8), mendatang.

"Kita tunda sidangnya. Agenda, untuk membacakan penetapan pencabutan permohonan praperadilan sekaligus dipanggil pemohonnya," ujar dia.

Dari pantauan, persidangan praperadilan itu hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum termohon, yakni Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir selaku pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Pipit salah satu tim kuasa hukum termohon mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilannya. 

Dia mengatakan, sebenarnya Zahir saat ini belum dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Izin, yang mulia. Bahwasanya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, saat ini informasi terakhir, penyidik belum menerbitkan DPO. Saat ini masih diterbitkan surat perintah membawa, karena prosesnya seperti itu," sebut Pipit.

Pipit menyebut, setelah nantinya penetapan pencabutan permohonan dibacakan oleh hakim praperadilan, pihaknya langsung melanjutkan proses penyidikan.

“Setelah pencabutan permohonan dibacakan, kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ujar dia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024