Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas Mus Muliadji alias Aji (26), yang didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal.
 
"Hari ini kita ajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Mus Muliadji," kata JPU Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan ketika dihubungi dari Medan, Senin.
 
Permohonan kasasi tersebut, lanjut dia, didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
"Kasasi ditempuh karena vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya meminta agar terdakwa Mus Muliadji dihukum selama tujuh tahun penjara," tegasnya.
 
Selain pidana penjara, terdakwa Mus Muliadji juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
 
"Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Rahmaniar.
 
Majelis hakim PN Lubuk Pakam di Deli Serdang, Sumatera Utara memvonis bebas Mus Muliadji alias Aji (26), yang didakwa melakukan TPPO yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal.
 
"Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam yang dilihat, di Medan, Jumat (26/7).
 
Putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, dibacakan pada Rabu (24/7) oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus masing-masing sebagai Hakim Anggota.
 
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," bunyi putusan tersebut.
 
Memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, kata putusan itu.
 
Kasus ini berawal pihak Polda Sumut bekerja sama dengan Mabes Polri, dan Ditjen Imigrasi mengungkap sindikat dugaan jual beli ginjal via media sosial dengan patokan harga Rp175 juta pada Desember 2023.
 
Dari pengungkapan itu, petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.

 

Pewarta: Aris Rinaldi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024