Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara menangkap 18 orang tersangka kasus narkoba di wilayah ini selama Juli 2024.
"Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda yakni sebagai pengguna, pengedar dan bandar," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting di Labuhanbatu Selatan, Jumat.
Endang melanjutkan para tersangka itu yakni berinisial HN alias K (34), S alias S alias Ingot (40), Y alias KU (34), IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), IRS (25), MUH alias U (40), AD alias P (34).
Kemudian, IT alias IM (41), SBA alias A (wanita/32), AP alias A (39), CAR alias C (22), A, (35), YIH alias U (40), P alias N (37), AY alias Y (44), HJR alias H (36) dan S alias S (54).
"Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi pada Juli tersebut, barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 45,48 gram, satu paket ganja, 3 unit sepeda motor, 12 ponsel dan uang Rp3.888.000," kata Endang.
Polres Labusel menyatakan akan terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selain itu, melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan narkoba selain penindakan, seperti membuat program Jumat curhat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat.
Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari bahaya narkoba baik itu menjadi pemakai maupun pengedar.
"Kami tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan ketertiban masyarakat atau peredaran narkoba, pasti kami tindak," ucap Endang.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda yakni sebagai pengguna, pengedar dan bandar," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting di Labuhanbatu Selatan, Jumat.
Endang melanjutkan para tersangka itu yakni berinisial HN alias K (34), S alias S alias Ingot (40), Y alias KU (34), IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), IRS (25), MUH alias U (40), AD alias P (34).
Kemudian, IT alias IM (41), SBA alias A (wanita/32), AP alias A (39), CAR alias C (22), A, (35), YIH alias U (40), P alias N (37), AY alias Y (44), HJR alias H (36) dan S alias S (54).
"Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi pada Juli tersebut, barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 45,48 gram, satu paket ganja, 3 unit sepeda motor, 12 ponsel dan uang Rp3.888.000," kata Endang.
Polres Labusel menyatakan akan terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selain itu, melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan narkoba selain penindakan, seperti membuat program Jumat curhat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat.
Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari bahaya narkoba baik itu menjadi pemakai maupun pengedar.
"Kami tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan ketertiban masyarakat atau peredaran narkoba, pasti kami tindak," ucap Endang.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024