Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili dua pria yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (31/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam surat dakwaan menyebut, kedua terdakwa yakni Muhammad Harus alias Mathias (28) warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23) warga Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Erning Kosasih.
Ia menjelaskan, kasus bermula pada Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB, kedua terdakwa dihubungi Hasan mengajak untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp80 juta dan akan dibagi rata, masing-masing mendapat uang sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh menuju Medan menggunakan transportasi umum darat dan tiba di Medan pada Rabu (21/1).
“Keesokan harinya, kedua terdakwa berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport, lalu masuk ke dalam bandara sambil meletakkan seluruh barang-barang bawaan di mesin pemeriksaan (X-Ray) yang ada di pintu masuk keberangkatan,” kata JPU Erning Kosasih.
Setelah itu, ujar JPU, ketika kedua terdakwa melintasi mesin pemeriksaan (X-Ray), petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
“Petugas kemudian memeriksa tas bawaan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika sabu-sabu. Selanjutnya, kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” ujar Erning Kosasih.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (7/8), dengan agenda keterangan dari saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (31/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam surat dakwaan menyebut, kedua terdakwa yakni Muhammad Harus alias Mathias (28) warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23) warga Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Erning Kosasih.
Ia menjelaskan, kasus bermula pada Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB, kedua terdakwa dihubungi Hasan mengajak untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp80 juta dan akan dibagi rata, masing-masing mendapat uang sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh menuju Medan menggunakan transportasi umum darat dan tiba di Medan pada Rabu (21/1).
“Keesokan harinya, kedua terdakwa berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport, lalu masuk ke dalam bandara sambil meletakkan seluruh barang-barang bawaan di mesin pemeriksaan (X-Ray) yang ada di pintu masuk keberangkatan,” kata JPU Erning Kosasih.
Setelah itu, ujar JPU, ketika kedua terdakwa melintasi mesin pemeriksaan (X-Ray), petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
“Petugas kemudian memeriksa tas bawaan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika sabu-sabu. Selanjutnya, kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” ujar Erning Kosasih.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (7/8), dengan agenda keterangan dari saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024