Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padangsidimpuan kembali tertibkan pondok terlarang dibukit simarsayang sebagai upaya pemerintah menciptakan kawasan itu bebas dari kegiatan prostitusi.
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan H Zulkifli Lubis, Senin (29/7) kepada awak media tentang kondisi Bukit Wisata Simarsayang bebas dari kegiatan prostitusi.
"Sesuai perintah kepala daerah, Satpol PP memiliki tugas bahwa penertiban harus sesuai aturan sehingga pondok - pondok yang dianggap pondok tertutup dan memiliki potensi jadi tempat prostitusi maka kita bongkar," kata Zulkifli.
Lanjut Zulkifli bahwa sudah berulang kali pemberitahuan dan sosialisasi tolong jika punya usaha pondok jangan pondoknya ditutup dengan menggunakan terpal atau tenda hingga keliling dibalut sehingga kesannya itu pondok negatif.
Berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan, kemudian Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Satpol PP bertugas sesuai aturan, ucap Zulkifli.
Dari kegiatan personel di lapangan berhasil menjaring delapan pasangan bukan suami - istri disejumlah pondok mesum tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan H Zulkifli Lubis, Senin (29/7) kepada awak media tentang kondisi Bukit Wisata Simarsayang bebas dari kegiatan prostitusi.
"Sesuai perintah kepala daerah, Satpol PP memiliki tugas bahwa penertiban harus sesuai aturan sehingga pondok - pondok yang dianggap pondok tertutup dan memiliki potensi jadi tempat prostitusi maka kita bongkar," kata Zulkifli.
Lanjut Zulkifli bahwa sudah berulang kali pemberitahuan dan sosialisasi tolong jika punya usaha pondok jangan pondoknya ditutup dengan menggunakan terpal atau tenda hingga keliling dibalut sehingga kesannya itu pondok negatif.
Berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan, kemudian Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Satpol PP bertugas sesuai aturan, ucap Zulkifli.
Dari kegiatan personel di lapangan berhasil menjaring delapan pasangan bukan suami - istri disejumlah pondok mesum tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024