Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pria berinisial RAS alias Reza (29), pelaku dugaan pembunuhan pemilik warung mie, di Jalan Makmur, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kepala Polsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, pelaku berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki.
"Pelaku merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, melakukan penganiayaan hingga korban Abdullah (54), meninggal dunia," kata Jhonson, di Medan, Kamis (25/7).
Pihaknya menjelaskan, penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban ketika pelaku dan rekannya KK tengah bekerja merehap warung milik korban pada 2 Juni 2024,
"Pelaku sempat meminjam uang kepada korban, namun tidak dikasih dan malah dimarahi oleh korban,” kata dia.
Tidak terima dimarahi, lanjut dia, pelaku kemudian menganiaya korban dan memukul kepala korban dengan botol hingga meninggal dunia. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri.
“Kasus dugaan pembunuhan itu, lalu dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Medan Tembung. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RAS. Sementara rekan pelaku berinisial KK berada di Kamboja,” ujar Johnson.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB serta lainnya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkas Johnson Sitompul.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024