Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Perdagangan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (26/7), personel Polsek Perdagangan menangkap W alias Nano (45) di jalan umum Nagori Bah Lias pada 24 Juli 2024.

Wiraswasta yang menetap di Nagori Pertanian Kabupaten Simalungun ini memiliki 1,28 gram sabu dibungkus dalam satu plastik klip transparan. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua laki-laki yang melintas di tempat penangkapan mengendarai motor diduga sebagai pengedar narkoba. 

Saat aksi penangkapan, teman tersangka melarikan diri dan masih dalam pencarian pihak kepolisian, termasuk R yang menjual barang bukti kepada tersangka. 

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024