Kepolisian Resort (Polres) Simalungun melalui Satuan Narkoba mengagendakan pelatihan kepada tokoh masyarakat dan perangkat desa prosedur pelaporan dan penanganan kasus narkoba. 

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (9/7), menjelaskan, pelatihan ini satu upaya untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Dikatakan, pihaknya kerap mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal, dan ketika ditindaklanjuti hasilnya tidak ada. 

Dicontohkan, laporan terkait peredaran narkotika di Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun disebut-sebut di rumah seorang warga Nanang. 

Tim Satuan Reserse Narkoba didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti atau aktivitas yang berhubungan dengan narkotika. 

Meski begitu, kegiatan ini tetap memiliki nilai penting sebagai langkah preventif dan upaya pendekatan kepada masyarakat serta membangun kerjasama. 

Makanya, dalam pelatihan prosedur pelaporan nanti, kepolisian memberikan informasi tentang cara mengenali tanda-tanda peredaran narkoba dan cara melaporkan kepada pihak berwenang.

Pelatihan ini bertujuan agar perangkat desa dan tokoh masyarakat dapat lebih efektif dalam membantu kami mengidentifikasi dan menindak pelaku peredaran narkoba, ujar AKP Irvan.

Diharapkan, program ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran mereka dalam upaya pemberantasan narkoba.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun juga berkomitmen untuk membantu rehabilitasi bagi pecandu narkoba. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024