Kepolisian Sektor Sunggal melakukan tindakan terukur dengan cara menembak pelaku berinisial IJ (29) seorang residivis yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kota Medan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Handphone," tutur Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat di Medan, Senin.
Bambang melanjutkan pelaku IJ ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal menggunakan sepeda motor milik temannya.
Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku yang terus berusaha mencari perhatian warga sekitar.
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," katanya.
Residivis ini telah berulang kali melancarkan aksinya diberbagai lokasi. Ia terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah bebas dari hukuman kurungan penjara pada tahun 2022 lalu.
“ Korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang. Rocky kehilangan sepeda motor matic Nmax dengan nomor Polisi Bk 6590 ALT,” ucap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukumPolsek Sunggal. lokasi tersebut adalah Kecaman Medan Selayang dan Medan Sunggal.
Pelaku telah beraksi di 2 lokasi diantaranya pada lokasi Parkir ATM Jalan Cepaka Pasa 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
" Polisi masih memburu pelaku lainnya yakni P dan rekannya yang kerap beraksi dalam pencurian sepeda motor bersama IJ," tuturnya.
Akibat perbuatan terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang sembilan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Handphone," tutur Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat di Medan, Senin.
Bambang melanjutkan pelaku IJ ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal menggunakan sepeda motor milik temannya.
Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku yang terus berusaha mencari perhatian warga sekitar.
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," katanya.
Residivis ini telah berulang kali melancarkan aksinya diberbagai lokasi. Ia terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah bebas dari hukuman kurungan penjara pada tahun 2022 lalu.
“ Korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang. Rocky kehilangan sepeda motor matic Nmax dengan nomor Polisi Bk 6590 ALT,” ucap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukumPolsek Sunggal. lokasi tersebut adalah Kecaman Medan Selayang dan Medan Sunggal.
Pelaku telah beraksi di 2 lokasi diantaranya pada lokasi Parkir ATM Jalan Cepaka Pasa 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
" Polisi masih memburu pelaku lainnya yakni P dan rekannya yang kerap beraksi dalam pencurian sepeda motor bersama IJ," tuturnya.
Akibat perbuatan terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang sembilan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024