Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah setempat pada 29 Juni 2024.
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, mengatakan pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 974/PY.01.1-SD/05/2024 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Kami akan melaksanakan PSU untuk Pemilihan Kabupaten Nias Selatan sesuai keputusan MK dan arahan KPU RI," ujar dia, di Nias Selatan, Minggu.
Ia menjelaskan keputusan MK tersebut, memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di enam desa dengan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan.
Adapun delapan TPS yang akan menggelar PSU di Nias Selatan yakni di Kecamatan Simuk, di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Dalam pelaksanaan PSU tersebut, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan termasuk menyediakan petugas dengan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurutnya, berdasarkan surat KPU RI. KPU kabupaten/kota diberi wewenang untuk membentuk petugas wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru atau menggunakan KPPS yang ada dengan metode penunjukan atau kerja sama.
"Bahwa mengingat waktu yang terbatas dan ketidakjelasan mengenai keberadaan penyelenggara Pemilu 2024, KPU Nias Selatan memutuskan untuk menggunakan sistem penunjukan dalam merekrut PPK, PPS, KPPS," ujar dia.
Dia memastikan bahwa penyelenggara yang ditunjuk merupakan petugas yang menjaga netralitas dan profesionalitas karena sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan koordinasi dengan pimpinan KPU lainnya.
"Mereka masih aktif sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dan sebagian berasal dari Sekretariat KPU Nias Selatan. Hal ini telah dikoordinasikan dengan pimpinan tingkat atas dan dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku," sebut dia.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), dia menjelaskan KPU Nias Selatan akan menggunakan berdasarkan data pada Pemilu 2024. DPT Pemilu 2024 di Kecamatan Simuk tercatat sebanyak 1.409 pemilih, ditambah 1 orang dari DPTb dan 30 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Namun, pemilih yang telah menggunakan hak suaranya di luar Kecamatan Simuk pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai DPTb di tempat lain tidak diperkenankan untuk ikut dalam PSU ini," ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan PSU di dua daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Legislatif Pemilu 2024.
"Berdasarkan putusan MK, terdapat di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir. Kedua wilayah itu akan melakukan PSU 29 Juni 2024," ujar Robby Effendy
Robby menjelaskan berdasarkan putusan MK, Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan PSU pada tingkat DPRD Kabupaten yang memiliki nomor perkara:184-01-04-02/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 di delapan TPS di wilayah itu.
"Sedangkan, Kabupaten Samosir hanya satu TPS untuk yang memiliki nomor perkara: 149-01-16-02/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten juga," kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.
"Logistik untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir sudah selesai disalurkan. Sementara logistik untuk PSU di Nias Selatan masih dicari transportasi yang aman karena terkendala tingginya ombak di wilayah," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, mengatakan pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 974/PY.01.1-SD/05/2024 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Kami akan melaksanakan PSU untuk Pemilihan Kabupaten Nias Selatan sesuai keputusan MK dan arahan KPU RI," ujar dia, di Nias Selatan, Minggu.
Ia menjelaskan keputusan MK tersebut, memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di enam desa dengan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan.
Adapun delapan TPS yang akan menggelar PSU di Nias Selatan yakni di Kecamatan Simuk, di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Dalam pelaksanaan PSU tersebut, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan termasuk menyediakan petugas dengan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurutnya, berdasarkan surat KPU RI. KPU kabupaten/kota diberi wewenang untuk membentuk petugas wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru atau menggunakan KPPS yang ada dengan metode penunjukan atau kerja sama.
"Bahwa mengingat waktu yang terbatas dan ketidakjelasan mengenai keberadaan penyelenggara Pemilu 2024, KPU Nias Selatan memutuskan untuk menggunakan sistem penunjukan dalam merekrut PPK, PPS, KPPS," ujar dia.
Dia memastikan bahwa penyelenggara yang ditunjuk merupakan petugas yang menjaga netralitas dan profesionalitas karena sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan koordinasi dengan pimpinan KPU lainnya.
"Mereka masih aktif sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dan sebagian berasal dari Sekretariat KPU Nias Selatan. Hal ini telah dikoordinasikan dengan pimpinan tingkat atas dan dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku," sebut dia.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), dia menjelaskan KPU Nias Selatan akan menggunakan berdasarkan data pada Pemilu 2024. DPT Pemilu 2024 di Kecamatan Simuk tercatat sebanyak 1.409 pemilih, ditambah 1 orang dari DPTb dan 30 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Namun, pemilih yang telah menggunakan hak suaranya di luar Kecamatan Simuk pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai DPTb di tempat lain tidak diperkenankan untuk ikut dalam PSU ini," ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan PSU di dua daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Legislatif Pemilu 2024.
"Berdasarkan putusan MK, terdapat di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir. Kedua wilayah itu akan melakukan PSU 29 Juni 2024," ujar Robby Effendy
Robby menjelaskan berdasarkan putusan MK, Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan PSU pada tingkat DPRD Kabupaten yang memiliki nomor perkara:184-01-04-02/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 di delapan TPS di wilayah itu.
"Sedangkan, Kabupaten Samosir hanya satu TPS untuk yang memiliki nomor perkara: 149-01-16-02/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten juga," kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.
"Logistik untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir sudah selesai disalurkan. Sementara logistik untuk PSU di Nias Selatan masih dicari transportasi yang aman karena terkendala tingginya ombak di wilayah," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024