Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada 2024.

"Verfak kesatu ini mulai dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024," Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, Minggu. PPS akan menemui pendukung bapaslon secara sensus atau menemui langsung pendukung di rumah masing-masing di 248 desa/kelurahan se-Tapsel.

"Kalau pendukung bapaslon tidak bisa ditemui, tim pemenangan bapaslon perseorangan boleh mengumpulkan pendukung di satu tempat yang di sepakati. Tidak bisa juga berkumpul, PPS menggunakan panggilan video ke pendukung/boleh menggunakan rekaman video pendukung," katanya.

Pendukung wajib menunjukkan identitas nya saat panggilan video atau saat rekam video. PPS memastikan kebenaran identitas pendukung dengan bukti KTP eL/biodata kependudukan atau identitas kependudukan digital, sesuai data verfak PPS.

"PPS lalu mencatat kebenaran dokumen dukungan ke bapaslon sudah sesuai atau tidak. Bila ada pendukung yang meninggal tanggal meninggalnya dicatat. Lembaran verfak lalu di tandatangani Bawaslu dan jajarannya serta tim bapaslon," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Tapsel Efendi Rambe selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan mengatakan, dasar hukum ketentuan pada syarat minimal dukungan bapaslon jalur perseorangan adalah keputusan KPU RI nomor 532, dan surat KPU RI nomor 815 dan 959.

"Kita (KPU) juga sudah mengadakan Bimbingan teknis, memberikan pemahaman tata cara dan kerja dalam verifikasi faktual kepada jajarannya termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Tapsel pada 19 Juni 2024," tambah  Efendi.

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024