Polres Padangsidimpuan melalui Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menggelar razia rokok ilegal ke sejumlah toko di wilayah hukumnya.

"Kegiatan ini kami laksanakan berdasarkan perintah lisan pimpinan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Jum'at (14/6).

Kasat menceritakan, di Toko pertama, pihaknya menemukan 18 bungkus rokok merk Luffman yang tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Kemudian, di Toko kedua, pihaknya menemukan 8 bungkus rokok merk Luffman dan 4 bungkus merk H&G, yang juga tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Baca juga: Tertib lalin, Polres Padangsidimpuan tegur pengendara tidak taat aturan

"Dan, di Toko ketiga, kami juga temukan 30 bungkus rokok merk Luffman dan 20 bungkus rokok merk H&G yang juga tidak yang tidak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan," terang Kasat.

Berdasarkan keterangan para pemilik Toko, lanjut Kasat, mereka menerima tawaran produk rokok ilegal dari orang tak dikenal.

Adapun langkah lebih lanjut dari temuan ini, pihaknya akan mengundang pemilik Toko terkait  kepemilikan rokok tanpa bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

"Kami juga akan tetap melaksanakan penyelidikan mendalam terhadap penjual atau penyuplai rokok yang tidak memiliki cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan," jelas Kasat.

Kasat menghimbau kepada segenap masyarakat, agar jangan ada yang menjual rokok ilegal di tempat usahanya. Sebab, selain merupakan tindak pidana, perbuatan ini merugikan negara," tegas Kasat.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024